Sekarang Giliran Seluruh Tukang Gigi Jawa Barat yang Turun ke Jalan
Hari kemarin sudah mahasiswa dan pelajar yang melakukan aksi demonstrasi penolakan RUU KUHP, sekarang yang melakukan aksi demonstrasi adalah anggota dari Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) Jawa Barat. Aksi dilakukan di Gedung DPRD Jawa Barat. Alasan para tukang gigi ini melakukan aksi tersbeut adalah pekerjaan mereka terancam Pasal 276 RUU KUHP, ujar Ketua STGI Jawa Barat Muchmmad Jufri. Pasal 276 ayat (1) menyebutkan setiap dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun. Sedangkan Pasal 276 ayat (2) menyebut, setiap orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian, baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun. "Ada ancaman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta, itu memang secara umum pengertian pasalnya, tidak secara langsung. Tapi kami khawatir turunan dari pasal-pasal itu," kata dia. "Kami menuntut ...