KPK Kedatangan Tamu Yang Menyerahkan Bukti Centuy

KPK Kedatangan Tamu Yang Menyerahkan Bukti Centuy


Pada hari Rabu (19/9) KPK kedatangan tamu dengan tujuan menyerahkan bukti kasus Bank Century yakni Koordinator dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan datang bersama dengan Nadia Mulya.

Tujuan Boyamin dan Nadia menyerahkan bukti tersebut agar mempercepat penanganan polemik kasus Bank Century.

Boyamin mengatakan bukti tersebut perlu diserahkan ke KPK karena menyangkut kepentingan bagi MAKI yaitu untuk memperkuat praperadilan yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat", cakap Boyamin.

MAKI mempraperadilankan kembali KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.


Namun kenyataannya sampai saat ini KPK belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka sehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.





Sumber: akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Dua Pemain PSIS Siap Kerja Keras Selama TC di Thailand Berlangsung

Liliyana Natsir Mengunjungi Istana Negara Untuk Berpamitan

Adanya Isu Petugas KPPS di Kota Bandung Diracun? Itu Hoaks!