WNA yang Masuk Dalam DPT Telah di Coret Dari Daftar Oleh KPU
Warga Negara Asing (WNA) yang masuk dalam Daftar Pemilihan Tetap (Dapil) Pemilu 2019 di Kota Bekasi dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal tersebut disampaikan langsung oleh komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Data, Pedro Purnama Kalangi, pada Selasa (5/3).
Kedua WNA itu menurutnya berasal dari Amerika Serikat dan Filipina. Keduanya sempat terdaftar sebagai DPT untuk daerah pilihan (Dapil) Bekasi Utara.
"KPU Kota Bekasi melakukan upaya pengecekan 27 Februari Kemarin, dan langsung mendatangi Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) untuk mengecek WNA di Kota Bekasi yang mendapatkan KTP Elektronik, jadi ada 109 WNA yamg melakukan proses pendataan menjadi warga negara untuk mendapatkan KTP Elektronik," kata Pedro saat ditemui di Kantor KPU Kota Bekasi, Jalan Ir. H. Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Disebutkannya, penemuan WNA itu bermula saat pihaknya melakukan pemeriksaan pada data dari Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
"Setelah itu kami berkoordinasi dengan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) untuk melakukan pencoretan, karena sesuai UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya WNI (Warga Negara Indonesia) yang memenuhi syarat yang masuk dalam DPT," lanjutnya.
Dengan dibuktikannya dilakukan moratorium oleh Disdukcapil, ia memastikan tidak adanya indikasi penemuan WNA pada DPT di Kota Bekasi.
"Penjelasan Diskducapil dipertemuan terakhir mereka melakukan moratorium atau penundaan permohonan WNA untuk mendapatkan KTP jadi 109 itu sudah final sampai batas waktu yang tidak ditentukan," tuturnya.
Lebih lanjut, Koordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, Ali Mahyail menjelaskan, masuknya WNA dalam DPT Pemilu 2019 di Kota Bekasi lantaran adanya kesalahan dalam sistem.
"Kesalahan input kayanya data yang lama terdaftar di Disdukcapil dan KPU kemudian masuk ke DPT," pungkas Ali.
Sumber: akurat.co

Comments
Post a Comment