Sebanyak 23 Pengacara Disiapkan Imam Nahrawi Untuk Sidang Praperadilan


Tersangka kasus dugaan suap, Mantan Menpora, Imam Nahrawi di back-up oleh 23 pengacara untuk mengahdapi sidah praperadilan. Dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018 menjadikan Imam menjadi tersangka pada kasus penyaluran pembiayaan.

Sidang pertama diawali dengan pemeriksaan berkas para kuasa hukum oleh Hakim Tunggal, Elfian. Sidang pertama tersebut di lakukan di ruang lima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin.

Hakim memanggil satu persatu para pengacara dan memeriksa berkas serta kartu keanggotaan sebagai pengacara. Total ada 14 orang yang dipanggil hadir, sisanya tidak hadir di persidangan karena berbagai alasan.

Pemeriksaan berkas para kuasa hukum berlangsung agak lama ketika hakim ketua memanggil satu persatu para pengacara dan memeriksa berkasnya serta tanda pengenalnya.

Ruang persidangan pun dipenuhi oleh para pengacara. Empat orang duduk di kursi kuasa hukum, sedangkan yang lainnya duduk memenuhi tempat duduk pengunjung.

Selain dipadati oleh tim kuasa hukum, ruang sidang juga dihadiri sejumlah pria berkain sarung dan berpeci serta awak media.


Sidang pembacaan permohonan praperadilan atas tersangka mantan Menteri Pemuda Olahraga (Menpora) ini akhirnya ditunda hingga Senin (4/11/2019 ) karena pihak termohon, yakni KPK tidak hadir di persidangan.

Sumber: Akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Dua Pemain PSIS Siap Kerja Keras Selama TC di Thailand Berlangsung

Liliyana Natsir Mengunjungi Istana Negara Untuk Berpamitan

Adanya Isu Petugas KPPS di Kota Bandung Diracun? Itu Hoaks!