Positif Gunakan Narkoba, Lucinta Luna Terancam 4 Tahun Penjara

sumber: detiknews
Polisi akhirnya menetapkan Lucinta Luna resmi sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Penetapan status tersangka itu berdasar pemeriksaan urine positif mengkonsumsi zat benzodiazepine yang masuk dalam golongan psikotropika. Atas perbuatannya itu Lucinta Luna pun dijerat dengan Pasal 62 Juncto Pasal 71 Undang-undang Psikotropika dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan  zat psikotropika benzodiazepine itu terkandung dalam obat Riklona. Dimana saat melakukan penggerebekan di Apartemen Thamrin City polisi juga turut mengamankan beberapa butir Riklona dan Tramadol dalam tas milik Lucinta Luna. 

"Tiga orang (Abbas, H dan N) negatif, kita jadikan saksi, yang satu LL (Lucinta Luna) positif (benzodiazepine), kita tetapkan tersangka," kata Yusri di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).

"Positifnya benzo itu masuk salah satu obat riklona itu kandungannya benzo masuk psikotropika," lanjutnya. 

Sementara itu, terkait tiga butir ekstasi yang ditemukan dalam sebuah keranjang sampah Yusri menyebut masih didalami. Penyidik pun rencananya akan melakukan cek darah. 

"Untuk ekstasi di tong sampah lagi didalami, rencana akan kita riksa darah dan rambut yang bersangkutan, kita akan riksa pendalaman degan cek rambut dan darah," ujarnya.


Sumber: Ayosemarang.com

Comments

Popular posts from this blog

Dua Pemain PSIS Siap Kerja Keras Selama TC di Thailand Berlangsung

Liliyana Natsir Mengunjungi Istana Negara Untuk Berpamitan

Adanya Isu Petugas KPPS di Kota Bandung Diracun? Itu Hoaks!